Top

Izin Pameran dan Promosi Dagang

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :   Rp.   100.000/hari

Persyaratan :
1.  Bukti diri yang sah ( KTP )
2.  Surat Permohonan / Proposal rencana kegiatan dari pelaksana
3.  Surat pemberitahuan kepada Camat setempat
4.  Surat rekomendasi parkir dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
5.  Ijin mengumpulkan orang banyak dari POLRESTA
6.  Ijin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
7.  Ijin dari Dinas Tata Kota

Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Tanda Daftar Industri ( TDI / IUI )

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :
1. Formulir Permohonan  (Pm-III)
2. Fotocopy KTP Penanggung jawab yang masih berlaku
3. Fotocopy izin tempat Usaha (SITU)
4. Fotocopy Surat Izin gangguan (HO)
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Pas Photo ukuran 3×4 (3Lembar)
7. Akta Notaris
8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
9. Berita Acara Pemeriksaan

Biaya

Tabel daftar biaya TDI - IUI

Tabel daftar biaya TDI - IUI

Waktu :
3 (tiga) Hari Kerja

Ijin Trayek

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
  2. Memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan
  3. Memiliki/menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji
  4. Memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta keterangan mengenai kepemilikan /penguasaan
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasillitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan

Biaya

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek

Waktu :
4 (tiga) hari kerja

Pedagang Eceran Obat / TOB

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 150.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Denah / Peta Lokasi Tempat Usaha
  3. Nama dan alamat Asisten Apoteker
  4. Foto copy Ijazah Surat Penugasan ( SP )
  5. Surat Ijin Kerja ( SIK ) Asisten Apoteker Sebagai penanggung jawab Teknis
  6. Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU )

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Dokter ( Umum / Spesialis / Gigi )

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. Foto copy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
  6. Pas photo berwarna terbaru ukuran ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr, 3 X 4 2 lbr

Biaya
•  Izin Praktek Dokter Spesialis :   Rp 300.000,-
•  Dokter Umum dan Dokter Gigi :   Rp 100.000,-

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Bidan

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 100.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijasah Bidan
  3. Foto copy SIB yang masih berlaku
  4. Surat Persetujuan Atasan bila masih dalam Masa Bakti atau sebagai pegawai negeri atau Pegawai pada sarana kesehatan
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Rekomendasi Organisasi Profesi
  7. Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lbr,  3 X 4 cm 1 lbr ( foto terbaru )
  8. Denah Lokasi Tempat Praktek

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Perawat / Perawat Gigi

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 100.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijasah  Ahli Madya Keperawatan atau ijasah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3( tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus Ahli Madya Keperawatan
  4. Foto copy SIP yang masih berlaku
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr
  7. Rekomendasi dari Organisasi profesi

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Ijin Optikal

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 150.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy Akte pendirian bila pemohon An. UD
  2. Foto copy Ijazah RO penanggung jawab
  3. Surat pernyataan penanggung jawab Teknik Optikal Berijazah RO yang diakui DEPKES
  4. Surat pernyataan pemohon perorangan bila sebagai penanggung jawab teknis
  5. (RO pemohon)
  6. Surat keterangan Sehat ( RO )
  7. Bukti kewarganegaraan Indonesia bagi keturunan Asing
  8. Denah Bangunan dan Peta Lokasi
  9. Foto copy NPWP
  10. Foto copy KTP
  11. Foto copy Keanggotaan Gapopin
  12. Jenis barang yang di jual
  13. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  14. Berita Acara dari B. POM

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Izin Usaha Peternakan

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :
1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Utk Badan Usaha)
2. Fotocopy KTP 3. Ijin Tempat Usaha
3. HO dan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan berlaku untuk usaha besar
4. Denah lokasi

Waktu :
5 (Lima) hari kerja

Biaya

Tabel Daftar Biaya Izin Usaha Peternakan

Tabel Daftar Biaya Izin Usaha Peternakan

Izin Penyelenggaraan Kursus

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : -

Persyaratan :

  1. Mengajukan permohonan Kepala Kantor / Dinas
  2. Identitas diri pemohon selaku penanggungjawab Penyelenggaraan kursus berupa KTP yang masih berlaku
  3. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat
  4. Penyelenggaraan kursus berupa sertifikasi hak milik
  5. Hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewa menyewa kontrak
  6. Daftar prasarana dan sarana yang di miliki sesuai Program kursus yang dilaksanakan
  7. Daftar organisasi pengelola dan pendidik baik tetap Maupun tidak tetap yang di lengkapi dengan riwayat hidup dan ijazah
  8. Program dan kurikulum kursus
  9. Rekomendasi dari Camat setempat
  10. Rekomendasi dari HIPKI Kota Banjarbaru
  11. Cek Lapangan oleh penilik PLS

Waktu :
3(tiga ) Hari Kerja

Next Page »

Bottom