Minta Sumbangan kepada Masyarakat
Perijinan untuk Minta Sumbangan kepada Masyarakat Menindaklanjuti Ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur (Rekomendasi).
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Waktu :
3 (tiga) Hari Kerja
Biaya : Tidak dipungut biaya
Izin Reklame
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi BlankoPemohonan
- Fotocopy KTP Penanggungjawab pemohon yang masih berlaku
- Rekomendasi IMB dan Lokasi dari Dinas Tata kota Banjarbaru
- Biaya Leges Sebesar Rp 5.000,- untuk reklame (Billboard dan Neon Box)
- Biaya Leges Sebesar Rp 1.000 untuk reklame (papan nama, baliho, Umbul-umbul dan spanduk)
Waktu :
1 (Satu) Hari Kerja

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame
Izin Laboratorium
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy kartu identitas diri / foto copy Akte Pendirian Badan Pemohon
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang di usulkan
- Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab ( formulir A 1 )
- Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga Teknis ( formulir A 2 )
- Surat Pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan Mutu ( formulir A 3)
- Data Kelengkapan Bangunan ( formulir A 4 )
- Data kelengkapan peralatan Laboratoriun
- ( formulir A 5 )
- Surat Ijin HO
- Berita acara dari Balai Lab. Kesehatan Banjarmasin
Biaya : Rp. 300.000,-
Waktu :
8 (delapan) hari kerja
Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
- Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
- Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
- Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
- Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
- Foto copy SIP / SIB
- Ijin Atas bagi paruh waktu
- Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
- Daftar peralatan Medis dan non medis
- Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
- Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
- Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
- Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes
Biaya
• Surat Izin Balai Pengobatan = Rp 150.000,-
• Rumah Bersalin BKIA = 300.000,-
Waktu :
3 (tiga) hari kerja
Izin Ganguan (HO)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
- Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
- Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
- Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
- Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
- Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)
Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)
Izin Pengusahaan Minyak & Gas Bumi
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
1. Pasfoto 3 x4 (2lembar)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy IMB
4. Fotocopy SITU
5. Dokumen Lingkungan
Biaya

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS
Waktu :
3 (tiga) hari kerja
Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPPAT)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Fotocopy SIP
- Gambar Konstruksi penyelesaian sumur Bor
- Hasil pemompaan uji sumur bor
- Gambar penampang litologi batuan dan hasil rekaman logging
- Hasil analisa air
- Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor oleh instansi yang berwenang
Biaya
- Golongan I Rp 750.000,-
- Golongan II Rp 650.000,-
- Golongan III Rp 600.000,-
- Golongan IV Rp 550.000,-
Waktu
3 (tiga) hari kerja
Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : 500.000,- / titik
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Proposal rencana ekplorasi yang dilengkapi dengan peta wilayah yang akan di eksplorasi
- Data peralatan yang dipergunakan
Waktu
4 (empat) hari kerja
Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy KTP (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon dalam bentuk Koperasi
- Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta mentaati ketentuan yang berlaku bagi usaha pertambangan rakyat
- Peta Lokasi yang dimohon, skala 1 : 5.000
Waktu
5 (lima) hari kerja
Rekomendasi AMDAL
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
Untuk rekomendasi AMDAL diperlukan penilaian yaitu tim teknis dan komisi penialaian AMDAL
Waktu
• UKL/UPL : 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
• AMDAL : 75 (tujuh Puluh Lima ) Hari
