Top

Minta Sumbangan kepada Masyarakat

Perijinan untuk Minta Sumbangan kepada Masyarakat Menindaklanjuti Ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur (Rekomendasi).

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Waktu :
3 (tiga) Hari Kerja

Biaya :    Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi BlankoPemohonan
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab pemohon yang masih berlaku
  3. Rekomendasi IMB dan Lokasi  dari Dinas Tata kota Banjarbaru
  4. Biaya Leges Sebesar Rp 5.000,- untuk reklame (Billboard dan Neon Box)
  5. Biaya Leges Sebesar Rp 1.000 untuk reklame (papan nama, baliho, Umbul-umbul dan spanduk)

Waktu :
1 (Satu) Hari Kerja

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame

Izin Laboratorium

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy kartu identitas diri / foto copy Akte Pendirian Badan Pemohon
  2. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang di usulkan
  3. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab ( formulir A 1 )
  4. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga Teknis  ( formulir A 2 )
  5. Surat Pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan Mutu ( formulir A 3)
  6. Data Kelengkapan Bangunan ( formulir A 4 )
  7. Data kelengkapan peralatan Laboratoriun
  8. ( formulir A 5 )
  9. Surat Ijin HO
  10. Berita acara dari Balai Lab. Kesehatan Banjarmasin

Biaya :   Rp. 300.000,-

Waktu :
8 (delapan) hari kerja

Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
  3. Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
  4. Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
  5. Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
  6. Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
  7. Foto copy SIP / SIB
  8. Ijin Atas bagi paruh waktu
  9. Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
  10. Daftar peralatan Medis dan non medis
  11. Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
  12. Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
  13. Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
  14. Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes

Biaya
•  Surat Izin Balai Pengobatan  =   Rp 150.000,-
•  Rumah Bersalin BKIA   =   300.000,-

Waktu :
3 (tiga) hari kerja

Izin Ganguan (HO)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
  3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
  4. Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
  6. Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
  7. Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
  8. Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
  9. Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)

Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)

Izin Pengusahaan Minyak & Gas Bumi

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :
1.  Pasfoto 3 x4 (2lembar)
2.  Fotocopy KTP
3.  Fotocopy IMB
4.  Fotocopy SITU
5.  Dokumen Lingkungan

Biaya

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS

Waktu :
3 (tiga)  hari kerja

Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPPAT)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Fotocopy SIP
  2. Gambar Konstruksi penyelesaian sumur Bor
  3. Hasil pemompaan uji sumur bor
  4. Gambar penampang litologi batuan dan hasil rekaman logging
  5. Hasil analisa air
  6. Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor oleh instansi yang berwenang

Biaya

  • Golongan I         Rp 750.000,-
  • Golongan II       Rp 650.000,-
  • Golongan III     Rp 600.000,-
  • Golongan IV      Rp 550.000,-

Waktu
3 (tiga)  hari kerja

Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :   500.000,- / titik

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal rencana ekplorasi yang dilengkapi dengan peta wilayah yang akan di eksplorasi
  3. Data peralatan yang dipergunakan

Waktu
4 (empat)  hari kerja

Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP (bagi pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon dalam bentuk Koperasi
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta mentaati ketentuan yang berlaku bagi usaha pertambangan rakyat
  4. Peta Lokasi yang dimohon, skala 1 : 5.000

Waktu
5 (lima)  hari kerja

Rekomendasi AMDAL

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan
Untuk rekomendasi AMDAL diperlukan penilaian yaitu tim teknis dan komisi penialaian AMDAL

Waktu
• UKL/UPL :  21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
• AMDAL :  75 (tujuh Puluh Lima ) Hari

« Previous PageNext Page »

Bottom