Akta Kelahiran
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Surat Keterangan Asli dari Dokter / didalam yang menolong kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
- Foto Copy 2 orang saksi 21 tahun keatas
- Bagi WNI Keturunan melampirkan Foto Copy dan memperlihatkan Dokumen Aslinya ;
- Surat Bukti Kewarga Negaraan Indonesia
- Bukti Ganti Nama (apabila sudah ganti nama)
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| KELAHIRAN | Anak ke-1 dan Ke-2 | Anak ke-3, dst. |
| Umum | Rp 10.000,- | Rp 15.000,- |
| Eksaminasi | Rp 20.000,- | Rp 25.000,- |
| Dispensasi | Rp 15.000,- | Rp 20.000,- |
| Istimewa | Rp 25.000,- | Rp 30.0000, |
Keterangan
Pemerintah Kota Banjarbaru mulai tanggal 1 Maret 2006 akan memberikan layananan gratis bagi pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Layanan Kesehatan. Pembebasan biaya tersebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik dan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kemasyarakatan. Pertimbangan penggratisan itu dilakukan sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan Pemko tahun 2006. Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada penduduk miskin dan penduduk usia lanjut berumur 60 tahun ke atas. Untuk pembuatan akte kelahiran dibebaskan semua tanpa memandang status sosialnya.
