Top

Akta Kematian


Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Surat keterangan dari RS / dokter / pejabat yang berwenang
  2. KK dan KTP almarhumah
  3. Akta kelahiran almarhumah yang asli
  4. Surat penetapan keterlambatan dari PN (khususnya WNI danWNA yang terlambat pelaporannya)

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

KEMATIAN UMUM
Warga Negara Indonesia Rp 4.500,-
Biaya Her-Registrasi Rp 3.500,-
Kutipan Akta Kedua Rp 6.000,-
Salinan Akta WNI Rp 11.000,-
Bottom