Akta Kematian
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Surat keterangan dari RS / dokter / pejabat yang berwenang
- KK dan KTP almarhumah
- Akta kelahiran almarhumah yang asli
- Surat penetapan keterlambatan dari PN (khususnya WNI danWNA yang terlambat pelaporannya)
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| KEMATIAN | UMUM |
| Warga Negara Indonesia | Rp 4.500,- |
| Biaya Her-Registrasi | Rp 3.500,- |
| Kutipan Akta Kedua | Rp 6.000,- |
| Salinan Akta WNI | Rp 11.000,- |
