Top

Akta Perceraian


Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy Akta perkawinan yang bersangkutan
  4. Pas Photo 4 X 6 cm 4 lembar

Waktu Penyelesaian

3 (Hari) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

PERCERAIAN UMUM ISTIMEWA
 Warga Negara Indonesia Rp 45.000,-  
 Campuran Pria WNI Rp 55.000,-  
Bottom