Akta Perceraian
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
- Foto Copy Akta perkawinan yang bersangkutan
- Pas Photo 4 X 6 cm 4 lembar
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| PERCERAIAN | UMUM | ISTIMEWA |
| Warga Negara Indonesia | Rp 45.000,- | |
| Campuran Pria WNI | Rp 55.000,- |
