Top

Akta Perkawinan


Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Surat keterangan dari Lurah NI-N4 yang diketahui Camat
  3. Foto Copy Kartu Keluarga kedua calon mempelai
  4. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  5. Foto Copy dua orang saksi
  6. Foto bersama kedua mempelai 4 X 6 cm 5 lembar
  7. akta Kelahiran / SKKL kedua mempelai
  8. Foto Copy akta kematian orang tua kedua mempelai (bila ada)
  9. Bagi mempelai yang berusia 21 tahun harus ada izin dari orang tua
  10. Surat izin atasan / komandan bagi PNS atau anggota TNI/POLRI
  11. Bagi WNI Keturunan syarat umum ditambah dengan :
  • Surat bukti Kewarganegaraan (SBKRI)
  • Surat Ganti Nama Pengadilan Negeri

Waktu Penyelesaian

3 (Hari) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

PERKAWINAN UMUM TERLAMBAT
WNI Dalam Kantor Rp 50.000,- Rp 75.000,-
WNI Luar Kantor Rp 75.000,- Rp 100.000,-
Campuran, Pria WNI
- Dalam Kantor Rp 60.500,- Rp 125.000,-
- Luar Kantor Rp 80.500,- Rp 150.000,-
Hari Libur
- WNI Rp 150.000,-
- Campuran, Pria WNI Rp 170.000,-

Keterangan
Ditambah biaya pengumuman perkawinan :

  • Dalam kota Banjarbaru Rp. 3.500,-
  • Luar kota Banjarbaru Rp. 6.000,-
Bottom