Akta Perkawinan
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Mengisi blangko permohonan
- Surat keterangan dari Lurah NI-N4 yang diketahui Camat
- Foto Copy Kartu Keluarga kedua calon mempelai
- Foto Copy KTP kedua calon mempelai
- Foto Copy dua orang saksi
- Foto bersama kedua mempelai 4 X 6 cm 5 lembar
- akta Kelahiran / SKKL kedua mempelai
- Foto Copy akta kematian orang tua kedua mempelai (bila ada)
- Bagi mempelai yang berusia 21 tahun harus ada izin dari orang tua
- Surat izin atasan / komandan bagi PNS atau anggota TNI/POLRI
- Bagi WNI Keturunan syarat umum ditambah dengan :
- Surat bukti Kewarganegaraan (SBKRI)
- Surat Ganti Nama Pengadilan Negeri
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| PERKAWINAN | UMUM | TERLAMBAT |
| WNI Dalam Kantor | Rp 50.000,- | Rp 75.000,- |
| WNI Luar Kantor | Rp 75.000,- | Rp 100.000,- |
| Campuran, Pria WNI | ||
| - Dalam Kantor | Rp 60.500,- | Rp 125.000,- |
| - Luar Kantor | Rp 80.500,- | Rp 150.000,- |
| Hari Libur | ||
| - WNI | Rp 150.000,- | |
| - Campuran, Pria WNI | Rp 170.000,- |
Keterangan
Ditambah biaya pengumuman perkawinan :
- Dalam kota Banjarbaru Rp. 3.500,-
- Luar kota Banjarbaru Rp. 6.000,-
