Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
- Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
- Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
- Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
- Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
- Foto copy SIP / SIB
- Ijin Atas bagi paruh waktu
- Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
- Daftar peralatan Medis dan non medis
- Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
- Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
- Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
- Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes
Biaya
• Surat Izin Balai Pengobatan = Rp 150.000,-
• Rumah Bersalin BKIA = 300.000,-
Waktu :
3 (tiga) hari kerja
