Top

Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
  3. Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
  4. Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
  5. Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
  6. Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
  7. Foto copy SIP / SIB
  8. Ijin Atas bagi paruh waktu
  9. Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
  10. Daftar peralatan Medis dan non medis
  11. Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
  12. Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
  13. Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
  14. Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes

Biaya
•  Surat Izin Balai Pengobatan  =   Rp 150.000,-
•  Rumah Bersalin BKIA   =   300.000,-

Waktu :
3 (tiga) hari kerja

Bottom