Pengesahan Anak Angkat
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Surat pengantar dari lurah
- Keputusan dari PN tentang pengangkatan anak
- Akta kelahiran anak
- Foto copy KK dan KTP dilegalisir
- Bagi WNI keturunan di lengkapi SBKRI
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| KETERANGAN | B I A Y A |
| Akta Pengakuran Anak WNI | Rp 27.000,- |
| Akta Kedua (dan seterusnya) | Rp 32.500,- |
| Salinan Akta WNI | Rp 32.000,- |
| Pengesahan Anak di luar kawin | Rp 27.000,- |
| Umum WNI | |
| - Salinan WNI | Rp 30.000,- |
| - Pendaftaran Perwalian/Pengangkatan | Rp 30.000,- |
| Anak Umum WNI | |
| Anak via Notaris | Rp 57.000,- |
Keterangan
Semua Akta catatan sipil (Akta kelahiran, akta perkawinan, Akta perceraian, akta kematian dan akta pengakuan, pengesahan dan pengangkatan anak dikenakan :
Biaya Map dan Formulir, Rp. 5.000,-
Biaya Leges, Rp. 3.000,-
Akta Kematian
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Surat keterangan dari RS / dokter / pejabat yang berwenang
- KK dan KTP almarhumah
- Akta kelahiran almarhumah yang asli
- Surat penetapan keterlambatan dari PN (khususnya WNI danWNA yang terlambat pelaporannya)
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| KEMATIAN | UMUM |
| Warga Negara Indonesia | Rp 4.500,- |
| Biaya Her-Registrasi | Rp 3.500,- |
| Kutipan Akta Kedua | Rp 6.000,- |
| Salinan Akta WNI | Rp 11.000,- |
Akta Perceraian
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
- Foto Copy Akta perkawinan yang bersangkutan
- Pas Photo 4 X 6 cm 4 lembar
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| PERCERAIAN | UMUM | ISTIMEWA |
| Warga Negara Indonesia | Rp 45.000,- | |
| Campuran Pria WNI | Rp 55.000,- |
Akta Perkawinan
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Mengisi blangko permohonan
- Surat keterangan dari Lurah NI-N4 yang diketahui Camat
- Foto Copy Kartu Keluarga kedua calon mempelai
- Foto Copy KTP kedua calon mempelai
- Foto Copy dua orang saksi
- Foto bersama kedua mempelai 4 X 6 cm 5 lembar
- akta Kelahiran / SKKL kedua mempelai
- Foto Copy akta kematian orang tua kedua mempelai (bila ada)
- Bagi mempelai yang berusia 21 tahun harus ada izin dari orang tua
- Surat izin atasan / komandan bagi PNS atau anggota TNI/POLRI
- Bagi WNI Keturunan syarat umum ditambah dengan :
- Surat bukti Kewarganegaraan (SBKRI)
- Surat Ganti Nama Pengadilan Negeri
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| PERKAWINAN | UMUM | TERLAMBAT |
| WNI Dalam Kantor | Rp 50.000,- | Rp 75.000,- |
| WNI Luar Kantor | Rp 75.000,- | Rp 100.000,- |
| Campuran, Pria WNI | ||
| - Dalam Kantor | Rp 60.500,- | Rp 125.000,- |
| - Luar Kantor | Rp 80.500,- | Rp 150.000,- |
| Hari Libur | ||
| - WNI | Rp 150.000,- | |
| - Campuran, Pria WNI | Rp 170.000,- |
Keterangan
Ditambah biaya pengumuman perkawinan :
- Dalam kota Banjarbaru Rp. 3.500,-
- Luar kota Banjarbaru Rp. 6.000,-
Akta Kelahiran
Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru
Persyaratan
- Surat Keterangan Asli dari Dokter / didalam yang menolong kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
- Foto Copy 2 orang saksi 21 tahun keatas
- Bagi WNI Keturunan melampirkan Foto Copy dan memperlihatkan Dokumen Aslinya ;
- Surat Bukti Kewarga Negaraan Indonesia
- Bukti Ganti Nama (apabila sudah ganti nama)
Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja
Biaya Pencatatan dan Penerbitan
| KELAHIRAN | Anak ke-1 dan Ke-2 | Anak ke-3, dst. |
| Umum | Rp 10.000,- | Rp 15.000,- |
| Eksaminasi | Rp 20.000,- | Rp 25.000,- |
| Dispensasi | Rp 15.000,- | Rp 20.000,- |
| Istimewa | Rp 25.000,- | Rp 30.0000, |
Keterangan
Pemerintah Kota Banjarbaru mulai tanggal 1 Maret 2006 akan memberikan layananan gratis bagi pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Layanan Kesehatan. Pembebasan biaya tersebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik dan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kemasyarakatan. Pertimbangan penggratisan itu dilakukan sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan Pemko tahun 2006. Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada penduduk miskin dan penduduk usia lanjut berumur 60 tahun ke atas. Untuk pembuatan akte kelahiran dibebaskan semua tanpa memandang status sosialnya.
KTP & Kartu Keluarga
TEMPAT
Kantor Kelurahan Setempat (Domisili pemohon)
PERSYARATAN
Kartu Keluarga
Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT)
Telah Membuat Kartu Keluarga (KK)
Pas Photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Model FS.03 di Kelurahan
WAKTU PENYELESAIAN
5 (lima) hari kerja
- 2 (dua) hari di kelurahan
- 2 (dua) hari di Kecamatan
- 1 (satu) hari di Badukcapil untuk diproses
BIAYA
|
NO |
URAIAN |
BIAYA (Rp) |
|
1 |
Per-Formulir Pendaftaran |
500 |
|
2 |
Penerbitan Kartu Keluarga |
1.750 |
|
3 |
Penerbitan KTP WNI |
3.500 |
|
4 |
Pendaftaran Pindah Penduduk Baru WNI |
1.000 |
|
5 |
Surat Keterangan Tempat Tinggal |
2.000 |
|
Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada |
||
