Top

Pengesahan Anak Angkat

Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari lurah
  2. Keputusan dari PN tentang pengangkatan anak
  3. Akta kelahiran anak
  4. Foto copy KK dan KTP dilegalisir
  5. Bagi WNI keturunan di lengkapi SBKRI

Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

KETERANGAN B I A Y A
Akta Pengakuran Anak WNI Rp 27.000,-
Akta Kedua (dan seterusnya) Rp 32.500,-
Salinan Akta WNI Rp 32.000,-
Pengesahan Anak di luar kawin Rp 27.000,-
Umum WNI
- Salinan WNI Rp 30.000,-
- Pendaftaran Perwalian/Pengangkatan Rp 30.000,-
Anak Umum WNI
Anak via Notaris Rp 57.000,-

Keterangan
Semua Akta catatan sipil (Akta kelahiran, akta perkawinan, Akta perceraian, akta kematian dan akta pengakuan, pengesahan dan pengangkatan anak dikenakan :
Biaya Map dan Formulir, Rp. 5.000,-
Biaya Leges, Rp. 3.000,-

Akta Kematian

Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Surat keterangan dari RS / dokter / pejabat yang berwenang
  2. KK dan KTP almarhumah
  3. Akta kelahiran almarhumah yang asli
  4. Surat penetapan keterlambatan dari PN (khususnya WNI danWNA yang terlambat pelaporannya)

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

KEMATIAN UMUM
Warga Negara Indonesia Rp 4.500,-
Biaya Her-Registrasi Rp 3.500,-
Kutipan Akta Kedua Rp 6.000,-
Salinan Akta WNI Rp 11.000,-

Akta Perceraian

Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy Akta perkawinan yang bersangkutan
  4. Pas Photo 4 X 6 cm 4 lembar

Waktu Penyelesaian

3 (Hari) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

PERCERAIAN UMUM ISTIMEWA
 Warga Negara Indonesia Rp 45.000,-  
 Campuran Pria WNI Rp 55.000,-  

Akta Perkawinan

Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Surat keterangan dari Lurah NI-N4 yang diketahui Camat
  3. Foto Copy Kartu Keluarga kedua calon mempelai
  4. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  5. Foto Copy dua orang saksi
  6. Foto bersama kedua mempelai 4 X 6 cm 5 lembar
  7. akta Kelahiran / SKKL kedua mempelai
  8. Foto Copy akta kematian orang tua kedua mempelai (bila ada)
  9. Bagi mempelai yang berusia 21 tahun harus ada izin dari orang tua
  10. Surat izin atasan / komandan bagi PNS atau anggota TNI/POLRI
  11. Bagi WNI Keturunan syarat umum ditambah dengan :
  • Surat bukti Kewarganegaraan (SBKRI)
  • Surat Ganti Nama Pengadilan Negeri

Waktu Penyelesaian

3 (Hari) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

PERKAWINAN UMUM TERLAMBAT
WNI Dalam Kantor Rp 50.000,- Rp 75.000,-
WNI Luar Kantor Rp 75.000,- Rp 100.000,-
Campuran, Pria WNI
- Dalam Kantor Rp 60.500,- Rp 125.000,-
- Luar Kantor Rp 80.500,- Rp 150.000,-
Hari Libur
- WNI Rp 150.000,-
- Campuran, Pria WNI Rp 170.000,-

Keterangan
Ditambah biaya pengumuman perkawinan :

  • Dalam kota Banjarbaru Rp. 3.500,-
  • Luar kota Banjarbaru Rp. 6.000,-

Akta Kelahiran

Tempat
Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Pemerintah Kota Banjarbaru

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Asli dari Dokter / didalam yang menolong kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
  4. Foto Copy 2 orang saksi 21 tahun keatas
  5. Bagi WNI Keturunan melampirkan Foto Copy dan memperlihatkan Dokumen Aslinya ;
  • Surat Bukti Kewarga Negaraan Indonesia
  • Bukti Ganti Nama (apabila sudah ganti nama)

Waktu Penyelesaian
3 (Hari) hari kerja

Biaya Pencatatan dan Penerbitan

KELAHIRAN Anak ke-1 dan Ke-2 Anak
ke-3, dst.
Umum Rp 10.000,- Rp 15.000,-
Eksaminasi Rp 20.000,- Rp 25.000,-
Dispensasi Rp 15.000,- Rp 20.000,-
Istimewa Rp 25.000,- Rp 30.0000,

Keterangan
Pemerintah Kota Banjarbaru mulai tanggal 1 Maret 2006 akan memberikan layananan gratis bagi pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Layanan Kesehatan. Pembebasan biaya tersebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik dan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kemasyarakatan. Pertimbangan penggratisan itu dilakukan sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan Pemko tahun 2006. Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada penduduk miskin dan penduduk usia lanjut berumur 60 tahun ke atas. Untuk pembuatan akte kelahiran dibebaskan semua tanpa memandang status sosialnya.

KTP & Kartu Keluarga

TEMPAT
Kantor Kelurahan Setempat (Domisili pemohon)

PERSYARATAN
Kartu Keluarga
Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT)
Telah Membuat Kartu Keluarga (KK)
Pas Photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Model FS.03 di Kelurahan

WAKTU PENYELESAIAN
5 (lima) hari kerja
- 2 (dua) hari di kelurahan
- 2 (dua) hari di Kecamatan
- 1 (satu) hari di Badukcapil untuk diproses

BIAYA

NO

URAIAN

BIAYA (Rp)

1

Per-Formulir Pendaftaran

500

2

Penerbitan Kartu Keluarga

1.750

3

Penerbitan KTP WNI

3.500

4

Pendaftaran Pindah Penduduk Baru WNI

1.000

5

Surat Keterangan Tempat Tinggal

2.000

Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada
penduduk miskin dan penduduk usia lanjut berumur 60 tahun ke atas.

Bottom