Pedagang Eceran Obat / TOB
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 150.000,-
Persyaratan :
- Foto copy KTP pemohon
- Denah / Peta Lokasi Tempat Usaha
- Nama dan alamat Asisten Apoteker
- Foto copy Ijazah Surat Penugasan ( SP )
- Surat Ijin Kerja ( SIK ) Asisten Apoteker Sebagai penanggung jawab Teknis
- Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU )
Waktu :
2 (dua) hari kerja
Praktek Dokter ( Umum / Spesialis / Gigi )
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Foto copy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
- Pas photo berwarna terbaru ukuran ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr, 3 X 4 2 lbr
Biaya
• Izin Praktek Dokter Spesialis : Rp 300.000,-
• Dokter Umum dan Dokter Gigi : Rp 100.000,-
Waktu :
2 (dua) hari kerja
Praktek Bidan
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 100.000,-
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijasah Bidan
- Foto copy SIB yang masih berlaku
- Surat Persetujuan Atasan bila masih dalam Masa Bakti atau sebagai pegawai negeri atau Pegawai pada sarana kesehatan
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Rekomendasi Organisasi Profesi
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lbr, 3 X 4 cm 1 lbr ( foto terbaru )
- Denah Lokasi Tempat Praktek
Waktu :
2 (dua) hari kerja
Praktek Perawat / Perawat Gigi
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 100.000,-
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijasah Ahli Madya Keperawatan atau ijasah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3( tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus Ahli Madya Keperawatan
- Foto copy SIP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr
- Rekomendasi dari Organisasi profesi
Waktu :
2 (dua) hari kerja
Ijin Optikal
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 150.000,-
Persyaratan :
- Foto copy Akte pendirian bila pemohon An. UD
- Foto copy Ijazah RO penanggung jawab
- Surat pernyataan penanggung jawab Teknik Optikal Berijazah RO yang diakui DEPKES
- Surat pernyataan pemohon perorangan bila sebagai penanggung jawab teknis
- (RO pemohon)
- Surat keterangan Sehat ( RO )
- Bukti kewarganegaraan Indonesia bagi keturunan Asing
- Denah Bangunan dan Peta Lokasi
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP
- Foto copy Keanggotaan Gapopin
- Jenis barang yang di jual
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Berita Acara dari B. POM
Waktu :
2 (dua) hari kerja
Izin Laboratorium
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy kartu identitas diri / foto copy Akte Pendirian Badan Pemohon
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang di usulkan
- Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab ( formulir A 1 )
- Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga Teknis ( formulir A 2 )
- Surat Pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan Mutu ( formulir A 3)
- Data Kelengkapan Bangunan ( formulir A 4 )
- Data kelengkapan peralatan Laboratoriun
- ( formulir A 5 )
- Surat Ijin HO
- Berita acara dari Balai Lab. Kesehatan Banjarmasin
Biaya : Rp. 300.000,-
Waktu :
8 (delapan) hari kerja
Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
- Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
- Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
- Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
- Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
- Foto copy SIP / SIB
- Ijin Atas bagi paruh waktu
- Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
- Daftar peralatan Medis dan non medis
- Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
- Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
- Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
- Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes
Biaya
• Surat Izin Balai Pengobatan = Rp 150.000,-
• Rumah Bersalin BKIA = 300.000,-
Waktu :
3 (tiga) hari kerja
Izin Apotik
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 300.000,-
Waktu :
8 (delapan) hari kerja
Persyaratan
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah dan Sumpah Apoteker
- Salinan atau foto copy Surat penugasan Apoteker
- Foto copy lolos butuh untuk APA lulusan luar Propinsi atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi lain
- Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotik di Apotik lain
- Akte perjanjian kerja sama Apoteker pengelola Apotik dengan pemilik sarana Apotik
- Peta lokasi dan denah bangunan
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak milik / sewa / kontrak
- Asli / Salinan / Foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotik Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan SIK
- Surat Ijin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Pemerintah lainnya
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang obat
- Surat Rekomendasi Badan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (BPD ISFI) Kal Sel
- Surat Ijin HO
- Berita Acara pemeriksaan dari B.POM
