Top

Pedagang Eceran Obat / TOB

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 150.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Denah / Peta Lokasi Tempat Usaha
  3. Nama dan alamat Asisten Apoteker
  4. Foto copy Ijazah Surat Penugasan ( SP )
  5. Surat Ijin Kerja ( SIK ) Asisten Apoteker Sebagai penanggung jawab Teknis
  6. Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU )

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Dokter ( Umum / Spesialis / Gigi )

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. Foto copy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
  6. Pas photo berwarna terbaru ukuran ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr, 3 X 4 2 lbr

Biaya
•  Izin Praktek Dokter Spesialis :   Rp 300.000,-
•  Dokter Umum dan Dokter Gigi :   Rp 100.000,-

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Bidan

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 100.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijasah Bidan
  3. Foto copy SIB yang masih berlaku
  4. Surat Persetujuan Atasan bila masih dalam Masa Bakti atau sebagai pegawai negeri atau Pegawai pada sarana kesehatan
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Rekomendasi Organisasi Profesi
  7. Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lbr,  3 X 4 cm 1 lbr ( foto terbaru )
  8. Denah Lokasi Tempat Praktek

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Praktek Perawat / Perawat Gigi

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 100.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijasah  Ahli Madya Keperawatan atau ijasah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3( tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus Ahli Madya Keperawatan
  4. Foto copy SIP yang masih berlaku
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr
  7. Rekomendasi dari Organisasi profesi

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Ijin Optikal

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 150.000,-

Persyaratan :

  1. Foto copy Akte pendirian bila pemohon An. UD
  2. Foto copy Ijazah RO penanggung jawab
  3. Surat pernyataan penanggung jawab Teknik Optikal Berijazah RO yang diakui DEPKES
  4. Surat pernyataan pemohon perorangan bila sebagai penanggung jawab teknis
  5. (RO pemohon)
  6. Surat keterangan Sehat ( RO )
  7. Bukti kewarganegaraan Indonesia bagi keturunan Asing
  8. Denah Bangunan dan Peta Lokasi
  9. Foto copy NPWP
  10. Foto copy KTP
  11. Foto copy Keanggotaan Gapopin
  12. Jenis barang yang di jual
  13. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  14. Berita Acara dari B. POM

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Izin Laboratorium

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy kartu identitas diri / foto copy Akte Pendirian Badan Pemohon
  2. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang di usulkan
  3. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab ( formulir A 1 )
  4. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga Teknis  ( formulir A 2 )
  5. Surat Pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan Mutu ( formulir A 3)
  6. Data Kelengkapan Bangunan ( formulir A 4 )
  7. Data kelengkapan peralatan Laboratoriun
  8. ( formulir A 5 )
  9. Surat Ijin HO
  10. Berita acara dari Balai Lab. Kesehatan Banjarmasin

Biaya :   Rp. 300.000,-

Waktu :
8 (delapan) hari kerja

Balai Pengobatan & Rumah Bersalin BKIA

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy Akte Yayasan (Badan Hukum ) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan BP / BKIA / RB yang di sahkan oleh Instansi yang berwenang (bagi pemohon perseorangan)
  3. Ijin Gangguan ( HO ) dari Pemerintah Daerah setempat
  4. Stuktur Organisasi BP/BKIA/RB
  5. Surat pernyataan mentaati Peraturan Perundang-undangan ygg berlaku dibidang kesehatan oleh pimpinan Yayasan / sarana kesehatan
  6. Daftar ketenagaan yang tersedia di lampiri Foto copy Ijazah
  7. Foto copy SIP / SIB
  8. Ijin Atas bagi paruh waktu
  9. Surat pernyataan kesedian bagi para sebagai Dokter penanggung jawab teknis BP / BKIA / RB
  10. Daftar peralatan Medis dan non medis
  11. Peta lokasi dan gambar denah bangunan BP / BKIA / RB, berukuran, beserta peruntukannya
  12. Keterangan mengenai : Jam buka, jenis pelayanan, tujuan pelayanan
  13. Untuk RB : Berapa TT, kamar mandi, atau WC.
  14. Berita acara Tim Pemeriksa Dinkes

Biaya
•  Surat Izin Balai Pengobatan  =   Rp 150.000,-
•  Rumah Bersalin BKIA   =   300.000,-

Waktu :
3 (tiga) hari kerja

Izin Apotik

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 300.000,-

Waktu :
8 (delapan) hari kerja

Persyaratan

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijazah dan Sumpah Apoteker
  3. Salinan atau foto copy Surat penugasan Apoteker
  4. Foto copy lolos butuh untuk APA lulusan luar Propinsi atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi lain
  5. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotik di Apotik lain
  6. Akte perjanjian kerja sama Apoteker pengelola Apotik dengan pemilik sarana Apotik
  7. Peta lokasi dan denah bangunan
  8. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak milik / sewa / kontrak
  9. Asli / Salinan / Foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotik Daftar Asisten Apoteker  dengan mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan SIK
  10. Surat Ijin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Pemerintah lainnya
  11. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang obat
  12. Surat Rekomendasi Badan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (BPD ISFI) Kal Sel
  13. Surat Ijin HO
  14. Berita Acara pemeriksaan dari B.POM

Bottom