Ijin Trayek
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan
- Memiliki/menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji
- Memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta keterangan mengenai kepemilikan /penguasaan
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasillitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
Biaya

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek
Waktu :
4 (tiga) hari kerja
Usaha Angkutan Orang & Barang
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya :

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang
Persyaratan
-
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
-
Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang berdomisili di Kota Banjarbaru
-
Memiliki NPWP
-
Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi pemohon perorangan
-
Memiliki Surat Keterangan domisisli Perusahaan
-
Memiliki SITU
-
Memiliki STNK yang masih berlaku atau pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
-
Memiliki Buku KIR kendaraan
-
Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpan kendaraan
Waktu :
4 (empat) hari kerja
Parkir Tepi Jalan Umum
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
1. Foto Copy Akte pendirian perusahaan atau usaha
2. Identitas Pengelola
3. Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas
4. Mengisi formulir kerja sama / Kontrak dan atau memenangkan lelang
5. Survey lokasi
6. Leges
Biaya
Biaya : Rp. 5000,-
- Biaya Perijinan Usaha tempat parkir Insidentil, Biaya : Rp 50.000,-
- Biaya Perijinan Usaha tetap : Rp 300.000,-
Waktu
3 (tiga) hari kerja
Izin Pengelola Tempat Parkir
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Akte Pendirian perusahaan /usaha
- Surat persetujuan pengelolaan dari Orang Pribadi atau Badan Hukum
- Identitas pengelola
- Surat Jaminan / Garansi Bank pembayaran pajak parkir
- Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas, selanjutnya diadakan survey lokasi dan potensi
- Mengisi formulir permohonan
- Leges
Waktu
3 (tiga) hari kerja
|
NO |
URAIAN |
BIAYA (Rp) |
| 1 | Perijinan Usaha tempat parkir insidentil | 50.000 |
| 2 | Perijinan Usaha tempat parkir tetap | 300.000 |
