Top

Ijin Trayek

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
  2. Memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan
  3. Memiliki/menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji
  4. Memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta keterangan mengenai kepemilikan /penguasaan
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasillitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan

Biaya

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek

Waktu :
4 (tiga) hari kerja

Usaha Angkutan Orang & Barang

Tempat

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan

  2. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang berdomisili di Kota Banjarbaru

  3. Memiliki NPWP

  4. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi pemohon perorangan

  5. Memiliki Surat Keterangan domisisli Perusahaan

  6. Memiliki SITU

  7. Memiliki STNK yang masih berlaku atau pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor

  8. Memiliki Buku KIR kendaraan

  9. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpan kendaraan


Waktu :

4 (empat) hari kerja

Parkir Tepi Jalan Umum

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan
1.  Foto Copy Akte pendirian perusahaan  atau usaha
2.  Identitas Pengelola
3.  Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas
4.  Mengisi formulir kerja sama / Kontrak dan atau memenangkan lelang
5.  Survey lokasi
6.  Leges

Biaya
Biaya : Rp. 5000,-

  1. Biaya Perijinan Usaha tempat parkir Insidentil, Biaya : Rp 50.000,-
  2. Biaya Perijinan Usaha tetap :  Rp 300.000,-

Waktu
3 (tiga) hari kerja

Izin Pengelola Tempat Parkir

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Akte Pendirian perusahaan /usaha
  2. Surat persetujuan pengelolaan dari Orang Pribadi atau Badan Hukum
  3. Identitas pengelola
  4. Surat Jaminan / Garansi Bank pembayaran pajak parkir
  5. Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas, selanjutnya diadakan survey lokasi dan potensi
  6. Mengisi formulir permohonan
  7. Leges

Waktu
3 (tiga) hari kerja

NO

URAIAN

BIAYA (Rp)

1 Perijinan Usaha tempat parkir insidentil 50.000
2 Perijinan Usaha tempat parkir tetap 300.000

Bottom