Izin Ganguan (HO)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
- Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
- Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
- Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
- Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
- Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)
Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)
Izin Pengusahaan Minyak & Gas Bumi
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
1. Pasfoto 3 x4 (2lembar)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy IMB
4. Fotocopy SITU
5. Dokumen Lingkungan
Biaya

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS
Waktu :
3 (tiga) hari kerja
Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPPAT)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Fotocopy SIP
- Gambar Konstruksi penyelesaian sumur Bor
- Hasil pemompaan uji sumur bor
- Gambar penampang litologi batuan dan hasil rekaman logging
- Hasil analisa air
- Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor oleh instansi yang berwenang
Biaya
- Golongan I Rp 750.000,-
- Golongan II Rp 650.000,-
- Golongan III Rp 600.000,-
- Golongan IV Rp 550.000,-
Waktu
3 (tiga) hari kerja
Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : 500.000,- / titik
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Proposal rencana ekplorasi yang dilengkapi dengan peta wilayah yang akan di eksplorasi
- Data peralatan yang dipergunakan
Waktu
4 (empat) hari kerja
Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy KTP (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon dalam bentuk Koperasi
- Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta mentaati ketentuan yang berlaku bagi usaha pertambangan rakyat
- Peta Lokasi yang dimohon, skala 1 : 5.000
Waktu
5 (lima) hari kerja
Rekomendasi AMDAL
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
Untuk rekomendasi AMDAL diperlukan penilaian yaitu tim teknis dan komisi penialaian AMDAL
Waktu
• UKL/UPL : 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
• AMDAL : 75 (tujuh Puluh Lima ) Hari
Pengeboran Bawah Tanah (SIP)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : 400.000/titik
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIPPAT
3. Fotocopy Surat Ijin Juru Bor
4. gambar rencana konstruksi sumur bor
5. Peta Topografi daerah sekitar lokasi titik bor skala 1 : 50.000
6. Gambar situasi rencana titik bor skala 1 : 10.000
7. Informasi mengenai rencana pengeboran
8. Dokumen UKL / UPL
9. Rekomendasi Lurah dan Camat Setempat
Waktu :
5 (lima)Hari Kerja
Penambangan Bahan Galian Golongan C (SIPD)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Permohonan Ijin atau Mengisi Formulir Pemohonan
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy akta pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha (bagi Pemohon Badan Hukum)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/ Badan Hukum
- Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy bukti pembayaran Retribusi Perizinan
- Fotocopy bukti pemilikan tanah (Sertifikat/Segel)
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar Lokasi tambang
- Rekomendasi dari Lurah setempat
- Rekomendasi Camat setempat
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Limngkungan Hidup
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan penambangan (Eksploitasi) dan menanggung segala biaya akibat aktivitas penambangan
- Laporan hasil eksplorasi
- Rekomendasi wilayah usaha pertambangan dari kepala BPN Kota Banjarbaru
- Surat pernyataan jaminan reklamasi.
Waktu
6 (enam) Hari Kerja
