Top

Izin Ganguan (HO)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
  3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
  4. Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
  6. Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
  7. Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
  8. Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
  9. Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)

Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)

Izin Pengusahaan Minyak & Gas Bumi

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :
1.  Pasfoto 3 x4 (2lembar)
2.  Fotocopy KTP
3.  Fotocopy IMB
4.  Fotocopy SITU
5.  Dokumen Lingkungan

Biaya

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS

Tabel Biaya Izin Pengusahaan MIGAS

Waktu :
3 (tiga)  hari kerja

Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPPAT)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Fotocopy SIP
  2. Gambar Konstruksi penyelesaian sumur Bor
  3. Hasil pemompaan uji sumur bor
  4. Gambar penampang litologi batuan dan hasil rekaman logging
  5. Hasil analisa air
  6. Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor oleh instansi yang berwenang

Biaya

  • Golongan I         Rp 750.000,-
  • Golongan II       Rp 650.000,-
  • Golongan III     Rp 600.000,-
  • Golongan IV      Rp 550.000,-

Waktu
3 (tiga)  hari kerja

Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :   500.000,- / titik

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal rencana ekplorasi yang dilengkapi dengan peta wilayah yang akan di eksplorasi
  3. Data peralatan yang dipergunakan

Waktu
4 (empat)  hari kerja

Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP (bagi pemohon perorangan)
  2. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon dalam bentuk Koperasi
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta mentaati ketentuan yang berlaku bagi usaha pertambangan rakyat
  4. Peta Lokasi yang dimohon, skala 1 : 5.000

Waktu
5 (lima)  hari kerja

Rekomendasi AMDAL

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan
Untuk rekomendasi AMDAL diperlukan penilaian yaitu tim teknis dan komisi penialaian AMDAL

Waktu
• UKL/UPL :  21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
• AMDAL :  75 (tujuh Puluh Lima ) Hari

Pengeboran Bawah Tanah (SIP)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :   400.000/titik

Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIPPAT
3. Fotocopy Surat Ijin Juru Bor
4. gambar rencana konstruksi sumur bor
5. Peta Topografi daerah sekitar lokasi titik bor skala  1 : 50.000
6. Gambar situasi rencana titik bor skala 1 : 10.000
7. Informasi mengenai rencana pengeboran
8. Dokumen UKL / UPL
9. Rekomendasi Lurah dan Camat Setempat

Waktu :
5 (lima)Hari Kerja

Penambangan Bahan Galian Golongan C (SIPD)

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Permohonan Ijin atau Mengisi Formulir Pemohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Fotocopy akta pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha (bagi Pemohon Badan Hukum)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/ Badan Hukum
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy bukti pembayaran Retribusi Perizinan
  7. Fotocopy bukti pemilikan tanah (Sertifikat/Segel)
  8. Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar Lokasi tambang
  9. Rekomendasi dari Lurah setempat
  10. Rekomendasi Camat setempat
  11. Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Limngkungan Hidup
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan penambangan (Eksploitasi) dan menanggung segala biaya akibat aktivitas penambangan
  13. Laporan hasil eksplorasi
  14. Rekomendasi wilayah usaha pertambangan dari kepala BPN Kota Banjarbaru
  15. Surat pernyataan jaminan reklamasi.

Waktu
6 (enam) Hari Kerja

Bottom