Ijin Lokasi
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Akta Badan Hukum dan Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI
- Fotocopy NPWP dan SIUP
- Rencana Proyek (Proposal)
- Surat Pernyataan Kesanggupan membayar ganti Rugi
- Surat Persetujuan Prinsip (Rekomendasi)
- Surat Keanggotaan REI bagi pengembang Perumahan
- Surat Keanggotaan HKI bagi Pengembang Kawasan Industri
- Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan
Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja
Peruntukan Penggunaan Tanah
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Gambar Kasar/Site Plan/Rencana Tapak
- Fotocopy Sertifikat/Segel 6. Pernyataan Kesanggupan akan melaksanakan pembangunan sesuai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun/Proposal
- Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB
- Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan
Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja
Izin Mendirikan Bangunan
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ SKPT/ Segel
- Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Keterangan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah (Kiri-Kanan & Muka-Belakang)
- Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan milik sendiri)
- Rekomendasi Camat setempat
Waktu
3 (tiga) Hari Kerja
