Top

Ijin Lokasi

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Fotocopy Akta Badan Hukum dan Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI
  5. Fotocopy NPWP dan SIUP
  6. Rencana Proyek (Proposal)
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan membayar ganti Rugi
  8. Surat Persetujuan Prinsip (Rekomendasi)
  9. Surat Keanggotaan REI bagi pengembang Perumahan
  10. Surat Keanggotaan HKI bagi Pengembang Kawasan Industri
  11. Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan

Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja

Peruntukan Penggunaan Tanah

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Gambar Kasar/Site Plan/Rencana Tapak
  5. Fotocopy Sertifikat/Segel 6. Pernyataan Kesanggupan akan melaksanakan pembangunan sesuai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  6. Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun/Proposal
  7. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB
  8. Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan

Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja

Izin Mendirikan Bangunan

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah/ SKPT/ Segel
  2. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Surat Keterangan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah (Kiri-Kanan & Muka-Belakang)
  4. Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan milik sendiri)
  5. Rekomendasi Camat setempat

Waktu
3 (tiga) Hari Kerja

Daftar Biaya Izin IMB ( klik )

Bottom