Ijin Lokasi
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Akta Badan Hukum dan Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI
- Fotocopy NPWP dan SIUP
- Rencana Proyek (Proposal)
- Surat Pernyataan Kesanggupan membayar ganti Rugi
- Surat Persetujuan Prinsip (Rekomendasi)
- Surat Keanggotaan REI bagi pengembang Perumahan
- Surat Keanggotaan HKI bagi Pengembang Kawasan Industri
- Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan
Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja
