Ijin Penumpukan Barang
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
1. Rekomendasi Camat setempat
2. Nama dan alamat pemohon
3. Jenis Barang
4. Lokasi Penumpikan
5. Volume Barang
6. PBB tanah tempat penumpukan
7. Fotocopy KTP yg masih berlaku
Biaya : Rp. 2.500 / m2
Waktu
3 (tiga) hari kerja
