Top

Izin Apotik


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : Rp. 300.000,-

Waktu :
8 (delapan) hari kerja

Persyaratan

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijazah dan Sumpah Apoteker
  3. Salinan atau foto copy Surat penugasan Apoteker
  4. Foto copy lolos butuh untuk APA lulusan luar Propinsi atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi lain
  5. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotik di Apotik lain
  6. Akte perjanjian kerja sama Apoteker pengelola Apotik dengan pemilik sarana Apotik
  7. Peta lokasi dan denah bangunan
  8. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak milik / sewa / kontrak
  9. Asli / Salinan / Foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotik Daftar Asisten Apoteker  dengan mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan SIK
  10. Surat Ijin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Pemerintah lainnya
  11. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang obat
  12. Surat Rekomendasi Badan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (BPD ISFI) Kal Sel
  13. Surat Ijin HO
  14. Berita Acara pemeriksaan dari B.POM
Bottom