Izin Apotik
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 300.000,-
Waktu :
8 (delapan) hari kerja
Persyaratan
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah dan Sumpah Apoteker
- Salinan atau foto copy Surat penugasan Apoteker
- Foto copy lolos butuh untuk APA lulusan luar Propinsi atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi lain
- Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotik di Apotik lain
- Akte perjanjian kerja sama Apoteker pengelola Apotik dengan pemilik sarana Apotik
- Peta lokasi dan denah bangunan
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak milik / sewa / kontrak
- Asli / Salinan / Foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotik Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan SIK
- Surat Ijin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Pemerintah lainnya
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang obat
- Surat Rekomendasi Badan Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (BPD ISFI) Kal Sel
- Surat Ijin HO
- Berita Acara pemeriksaan dari B.POM
