Izin Ganguan (HO)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
- Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
- Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
- Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
- Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
- Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)
Waktu :
2 (dua) Hari Kerja
Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)
