Top

Izin Ganguan (HO)


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi blanko permohonan yang sudah disediakan, diketahui oleh Ketua RT, Kepala Kelurahanan disetujui tetangga kiri-kanan & Muka-belakang (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku (3 Lembar)
  3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun akhir (1lembar)
  4. Fotocopy IMB Rumah atau bangunan (1 Lembar)
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat KET, Segel (1 Lembar)
  6. Fotocopy akta Notarisbagi yang berbadan hukum (1 Lembar)
  7. Surat Pengantar Camat dan bagi yang membuat Izin HO harus melampiri Surat Pengumuman Camat (1 Lembar)
  8. Mengisi blanko surat pengelolaan lingkungan (SPPL) 2 Lembar
  9. Pas photo/gambar ukuran 3×4 hitam putih (2 Lembar)

Waktu :
2 (dua) Hari Kerja

Biaya : Tabel Biaya HO (Klik di sini)

Bottom