Top

Izin Mendirikan Bangunan


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah/ SKPT/ Segel
  2. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Surat Keterangan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah (Kiri-Kanan & Muka-Belakang)
  4. Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan milik sendiri)
  5. Rekomendasi Camat setempat

Waktu
3 (tiga) Hari Kerja

Daftar Biaya Izin IMB ( klik )

Bottom