Izin Mendirikan Bangunan
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ SKPT/ Segel
- Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Keterangan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah (Kiri-Kanan & Muka-Belakang)
- Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (apabila mendirikan bangunan diatas tanah bukan milik sendiri)
- Rekomendasi Camat setempat
Waktu
3 (tiga) Hari Kerja
