Izin Pengelola Tempat Parkir
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Akte Pendirian perusahaan /usaha
- Surat persetujuan pengelolaan dari Orang Pribadi atau Badan Hukum
- Identitas pengelola
- Surat Jaminan / Garansi Bank pembayaran pajak parkir
- Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas, selanjutnya diadakan survey lokasi dan potensi
- Mengisi formulir permohonan
- Leges
Waktu
3 (tiga) hari kerja
|
NO |
URAIAN |
BIAYA (Rp) |
| 1 | Perijinan Usaha tempat parkir insidentil | 50.000 |
| 2 | Perijinan Usaha tempat parkir tetap | 300.000 |
