Top

Izin Pengelola Tempat Parkir


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Akte Pendirian perusahaan /usaha
  2. Surat persetujuan pengelolaan dari Orang Pribadi atau Badan Hukum
  3. Identitas pengelola
  4. Surat Jaminan / Garansi Bank pembayaran pajak parkir
  5. Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas, selanjutnya diadakan survey lokasi dan potensi
  6. Mengisi formulir permohonan
  7. Leges

Waktu
3 (tiga) hari kerja

NO

URAIAN

BIAYA (Rp)

1 Perijinan Usaha tempat parkir insidentil 50.000
2 Perijinan Usaha tempat parkir tetap 300.000
Bottom