Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy KTP (bagi pemohon perorangan)
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon dalam bentuk Koperasi
- Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta mentaati ketentuan yang berlaku bagi usaha pertambangan rakyat
- Peta Lokasi yang dimohon, skala 1 : 5.000
Waktu
5 (lima) hari kerja
