Izin Reklame
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi BlankoPemohonan
- Fotocopy KTP Penanggungjawab pemohon yang masih berlaku
- Rekomendasi IMB dan LokasiĀ dari Dinas Tata kota Banjarbaru
- Biaya Leges Sebesar Rp 5.000,- untuk reklame (Billboard dan Neon Box)
- Biaya Leges Sebesar Rp 1.000 untuk reklame (papan nama, baliho, Umbul-umbul dan spanduk)
Waktu :
1 (Satu) Hari Kerja

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame
