Top

Izin Reklame


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Mengisi BlankoPemohonan
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab pemohon yang masih berlaku
  3. Rekomendasi IMB dan LokasiĀ  dari Dinas Tata kota Banjarbaru
  4. Biaya Leges Sebesar Rp 5.000,- untuk reklame (Billboard dan Neon Box)
  5. Biaya Leges Sebesar Rp 1.000 untuk reklame (papan nama, baliho, Umbul-umbul dan spanduk)

Waktu :
1 (Satu) Hari Kerja

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame

Tabel Daftar Biaya Izin Reklame

Bottom