Top

KTP & Kartu Keluarga


TEMPAT
Kantor Kelurahan Setempat (Domisili pemohon)

PERSYARATAN
Kartu Keluarga
Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT)
Telah Membuat Kartu Keluarga (KK)
Pas Photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Model FS.03 di Kelurahan

WAKTU PENYELESAIAN
5 (lima) hari kerja
- 2 (dua) hari di kelurahan
- 2 (dua) hari di Kecamatan
- 1 (satu) hari di Badukcapil untuk diproses

BIAYA

NO

URAIAN

BIAYA (Rp)

1

Per-Formulir Pendaftaran

500

2

Penerbitan Kartu Keluarga

1.750

3

Penerbitan KTP WNI

3.500

4

Pendaftaran Pindah Penduduk Baru WNI

1.000

5

Surat Keterangan Tempat Tinggal

2.000

Pembuatan KTP dan KK akan dibebaskan kepada
penduduk miskin dan penduduk usia lanjut berumur 60 tahun ke atas.

Bottom