Top

Parkir Tepi Jalan Umum


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan
1.  Foto Copy Akte pendirian perusahaan  atau usaha
2.  Identitas Pengelola
3.  Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas
4.  Mengisi formulir kerja sama / Kontrak dan atau memenangkan lelang
5.  Survey lokasi
6.  Leges

Biaya
Biaya : Rp. 5000,-

  1. Biaya Perijinan Usaha tempat parkir Insidentil, Biaya : Rp 50.000,-
  2. Biaya Perijinan Usaha tetap :  Rp 300.000,-

Waktu
3 (tiga) hari kerja

Bottom