Parkir Tepi Jalan Umum
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
1. Foto Copy Akte pendirian perusahaan atau usaha
2. Identitas Pengelola
3. Denah lokasi dan gambar bangunan / ukuran luas
4. Mengisi formulir kerja sama / Kontrak dan atau memenangkan lelang
5. Survey lokasi
6. Leges
Biaya
Biaya : Rp. 5000,-
- Biaya Perijinan Usaha tempat parkir Insidentil, Biaya : Rp 50.000,-
- Biaya Perijinan Usaha tetap : Rp 300.000,-
Waktu
3 (tiga) hari kerja
