Top

Penambangan Bahan Galian Golongan C (SIPD)


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Permohonan Ijin atau Mengisi Formulir Pemohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Fotocopy akta pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha (bagi Pemohon Badan Hukum)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/ Badan Hukum
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy bukti pembayaran Retribusi Perizinan
  7. Fotocopy bukti pemilikan tanah (Sertifikat/Segel)
  8. Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar Lokasi tambang
  9. Rekomendasi dari Lurah setempat
  10. Rekomendasi Camat setempat
  11. Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Limngkungan Hidup
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan penambangan (Eksploitasi) dan menanggung segala biaya akibat aktivitas penambangan
  13. Laporan hasil eksplorasi
  14. Rekomendasi wilayah usaha pertambangan dari kepala BPN Kota Banjarbaru
  15. Surat pernyataan jaminan reklamasi.

Waktu
6 (enam) Hari Kerja

Bottom