Penambangan Bahan Galian Golongan C (SIPD)
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Permohonan Ijin atau Mengisi Formulir Pemohonan
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy akta pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha (bagi Pemohon Badan Hukum)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/ Badan Hukum
- Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy bukti pembayaran Retribusi Perizinan
- Fotocopy bukti pemilikan tanah (Sertifikat/Segel)
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar Lokasi tambang
- Rekomendasi dari Lurah setempat
- Rekomendasi Camat setempat
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilengkapi Surat Pernyataan Pengelolaan Limngkungan Hidup
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan penambangan (Eksploitasi) dan menanggung segala biaya akibat aktivitas penambangan
- Laporan hasil eksplorasi
- Rekomendasi wilayah usaha pertambangan dari kepala BPN Kota Banjarbaru
- Surat pernyataan jaminan reklamasi.
Waktu
6 (enam) Hari Kerja
