Peruntukan Penggunaan Tanah
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Gambar Kasar/Site Plan/Rencana Tapak
- Fotocopy Sertifikat/Segel 6. Pernyataan Kesanggupan akan melaksanakan pembangunan sesuai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun/Proposal
- Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB
- Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan
Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja
