Top

Peruntukan Penggunaan Tanah


Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan

  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Gambar Kasar/Site Plan/Rencana Tapak
  5. Fotocopy Sertifikat/Segel 6. Pernyataan Kesanggupan akan melaksanakan pembangunan sesuai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  6. Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun/Proposal
  7. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB
  8. Surat Kuasa Bagi yang dikuasakan

Waktu
8 (Delapan ) Hari Kerja

Bottom