Top

Praktek Dokter ( Umum / Spesialis / Gigi )

January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off 

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. Foto copy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
  6. Pas photo berwarna terbaru ukuran ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr, 3 X 4 2 lbr

Biaya
•  Izin Praktek Dokter Spesialis :   Rp 300.000,-
•  Dokter Umum dan Dokter Gigi :   Rp 100.000,-

Waktu :
2 (dua) hari kerja

Bottom