Praktek Dokter ( Umum / Spesialis / Gigi )
January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Foto copy KTP
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Foto copy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi diwilayah tempat praktek
- Pas photo berwarna terbaru ukuran ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lbr, 3 X 4 2 lbr
Biaya
• Izin Praktek Dokter Spesialis : Rp 300.000,-
• Dokter Umum dan Dokter Gigi : Rp 100.000,-
Waktu :
2 (dua) hari kerja
