Ijin Trayek
January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan
- Memiliki/menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji
- Memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta keterangan mengenai kepemilikan /penguasaan
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasillitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
Biaya

Tabel Daftar Biaya Ijin Trayek
Waktu :
4 (tiga) hari kerja
