Top

Izin Penyelenggaraan Kursus

January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off 

Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya : -

Persyaratan :

  1. Mengajukan permohonan Kepala Kantor / Dinas
  2. Identitas diri pemohon selaku penanggungjawab Penyelenggaraan kursus berupa KTP yang masih berlaku
  3. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat
  4. Penyelenggaraan kursus berupa sertifikasi hak milik
  5. Hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewa menyewa kontrak
  6. Daftar prasarana dan sarana yang di miliki sesuai Program kursus yang dilaksanakan
  7. Daftar organisasi pengelola dan pendidik baik tetap Maupun tidak tetap yang di lengkapi dengan riwayat hidup dan ijazah
  8. Program dan kurikulum kursus
  9. Rekomendasi dari Camat setempat
  10. Rekomendasi dari HIPKI Kota Banjarbaru
  11. Cek Lapangan oleh penilik PLS

Waktu :
3(tiga ) Hari Kerja

Bottom