Izin Penyelenggaraan Kursus
January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : -
Persyaratan :
- Mengajukan permohonan Kepala Kantor / Dinas
- Identitas diri pemohon selaku penanggungjawab Penyelenggaraan kursus berupa KTP yang masih berlaku
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat
- Penyelenggaraan kursus berupa sertifikasi hak milik
- Hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewa menyewa kontrak
- Daftar prasarana dan sarana yang di miliki sesuai Program kursus yang dilaksanakan
- Daftar organisasi pengelola dan pendidik baik tetap Maupun tidak tetap yang di lengkapi dengan riwayat hidup dan ijazah
- Program dan kurikulum kursus
- Rekomendasi dari Camat setempat
- Rekomendasi dari HIPKI Kota Banjarbaru
- Cek Lapangan oleh penilik PLS
Waktu :
3(tiga ) Hari Kerja
