Ijin Optikal
January 26, 2009 by PPT Banjarbaru · Comments Off
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya : Rp. 150.000,-
Persyaratan :
- Foto copy Akte pendirian bila pemohon An. UD
- Foto copy Ijazah RO penanggung jawab
- Surat pernyataan penanggung jawab Teknik Optikal Berijazah RO yang diakui DEPKES
- Surat pernyataan pemohon perorangan bila sebagai penanggung jawab teknis
- (RO pemohon)
- Surat keterangan Sehat ( RO )
- Bukti kewarganegaraan Indonesia bagi keturunan Asing
- Denah Bangunan dan Peta Lokasi
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP
- Foto copy Keanggotaan Gapopin
- Jenis barang yang di jual
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Berita Acara dari B. POM
Waktu :
2 (dua) hari kerja
