Usaha Angkutan Orang & Barang
Tempat
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru
Biaya :

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang
Persyaratan
-
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
-
Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang berdomisili di Kota Banjarbaru
-
Memiliki NPWP
-
Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi pemohon perorangan
-
Memiliki Surat Keterangan domisisli Perusahaan
-
Memiliki SITU
-
Memiliki STNK yang masih berlaku atau pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
-
Memiliki Buku KIR kendaraan
-
Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpan kendaraan
Waktu :
4 (empat) hari kerja
