Top

Usaha Angkutan Orang & Barang


Tempat

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru
Jl. Wijaya Kesuma Banjarbaru

Biaya :

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang

Tabel Biaya Ijin Usaha Angkutan Orang dan Barang

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan

  2. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang berdomisili di Kota Banjarbaru

  3. Memiliki NPWP

  4. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi pemohon perorangan

  5. Memiliki Surat Keterangan domisisli Perusahaan

  6. Memiliki SITU

  7. Memiliki STNK yang masih berlaku atau pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor

  8. Memiliki Buku KIR kendaraan

  9. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpan kendaraan


Waktu :

4 (empat) hari kerja

Bottom